24 Oktober Perppu Ormas Dijadwalkan Selesai
Jakarta: Anggota Komisi II DPR TB Ace Hasan Sadzili menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditargetkan akan diparipurnakan pada tanggal 24 Oktober 2017.
"Target kami pada tanggal 24 Oktober ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diterima atau ditolak " ujar anggota DPR Fraksi Partai Golkar TB Ace Hasan, Selasa kemarin.
Ace Hasan menjelaskan pekan ini Komisi II akan mendengarkan pendapat para ahli untuk mendapatkan masukan terkait perppu ini. Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober lalu pemerintah diwakili menkominfo telah memberikan penjelasan mengenai alasan dikeluarkannya perppu.
Pada prinsipnya sebagian besar fraksi di DPR bisa menerima perppu tersebut, namun tambah Ace mekanismenya tetap harus diputuskan dalam rapat paripurna DPR.Β
"Partai Golkar telah melakukan kajian dan mendapatkan fakta ada ormas yang nyata-nyata mengusung adanya konsep khilafiyah. Nyata dan faktual ada gerakan untuk ganti dengan khilafiyah. Dan ini jelas-jelas anti Pancasila melanggar undang-undang," kata Ace.
Menurut Ace perppu ini sebenarnya hanya memperpendek proses untuk pembubaran suatu ormas yang anti Pancasila atau melanggar undang-undang. Meskipun pemerintah tetap memberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan gugatan di pengadilan TUN.
"Ini upaya tindakan preventif negara. Apakah kita ingin negara ini hancur sementara kita tak bisa bergerak cepat, jika harus melewati proses pengadilan yang panjang dan lama," kata Ace. (trs)
Advertisement