BPOM Temukan 31 Obat Bahan Alam dan Suplemen Ilegal Mengandung BKO: Cek Tabel
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan periode Mei–Juni 2026. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan khasiat instan dengan klaim “alami”.
Temuan tersebut terdiri atas 28 produk obat bahan alam dan 3 produk suplemen kesehatan. Dari total itu, sebanyak 30 produk mengandung BKO, sedangkan satu produk suplemen kesehatan ilegal lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
BPOM menyampaikan temuan ini melalui siaran pers Nomor HM.01.2.1.09.26.268 tertanggal 10 September 2026. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel, pengujian, serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi.
15 Produk Gunakan Izin Edar Fiktif
BPOM mencatat, dari 31 produk ilegal yang ditemukan, 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk tidak terdaftar di BPOM.
Produk-produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat, dan mutu karena tidak melalui proses evaluasi BPOM. Temuan BKO juga menunjukkan adanya produk yang dipasarkan dengan klaim untuk stamina pria, pegal linu, asam urat, nyeri sendi, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan.
Sejumlah bahan kimia obat yang ditemukan antara lain:
Sildenafil, yang digunakan pada sejumlah produk klaim stamina pria atau obat kuat.
Parasetamol, yang ditemukan pada beberapa produk dengan klaim kesehatan tertentu.
Mikonazol dan ketokonazol, yang ditemukan dalam salah satu produk.
Allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
“Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” tegas Taruna Ikrar dikutip di laman bpom, Sabtu 12 September 2026.
Satu Suplemen Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat Mikrobiologi
Selain produk yang mengandung BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk tersebut tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Kondisi ini menunjukkan produk tidak terjamin keamanan dan mutunya serta berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
BPOM mengingatkan bahwa risiko produk ilegal bukan hanya berasal dari kandungan BKO, tetapi juga dari proses produksi, sumber bahan, dan mutu mikrobiologi yang tidak dapat dipastikan.
BPOM Tarik Produk dan Blokir Tautan Penjualan
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, antara lain:
Menelusuri sumber produk ilegal.
Memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Melakukan pemusnahan produk.
Memblokir atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan daring.
Mendalami pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal.
Memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan platform digital.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Daftar 31 Produk Ilegal Temuan BPOM
Berikut daftar produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers BPOM:
No. | Nama Produk | Kandungan/Keterangan |
1 | Bintang Bintang Tangkur Cobra | BKO sildenafil; NIE fiktif |
2 | Bintang Bintang Tangkur Black Cobra | BKO sildenafil; NIE fiktif |
3 | Kopi Joss +++ | BKO sildenafil; tidak terdaftar |
4 | Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih | BKO parasetamol dan sildenafil; NIE fiktif |
5 | Urat Naga Extra Strong | BKO sildenafil; NIE fiktif |
6 | Africa Black Ant | BKO sildenafil; tidak terdaftar |
7 | Bima Strong | BKO sildenafil; tidak terdaftar |
8 | Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum | BKO sildenafil; tidak terdaftar |
9 | Huatuobaifuling | BKO mikonazol dan ketokonazol; tidak terdaftar |
10 | Daun Madu Hitam | BKO parasetamol; NIE fiktif |
11 | Kapsul Samulin | BKO allopurinol; NIE fiktif |
12 | Montalin | BKO deksametason; NIE fiktif |
13 | Jamu Industri Cap Tiga Anak | BKO kafein; tidak terdaftar |
14 | Tawon | BKO meloksikam; NIE fiktif |
15 | Kapsul Panjang Umur Antanan | BKO parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison |
16 | Kapsul TCU | BKO parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon |
17 | Ramuan Tradisional Bugarin | BKO meloksikam, parasetamol, dan deksametason |
18 | Surya Sehat | BKO piroksikam; tidak terdaftar |
19 | Daun Tapak Liman | BKO parasetamol dan deksametason; NIE fiktif |
20 | Urat Banteng | BKO sildenafil sitrat; tidak terdaftar |
21 | Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu) | BKO parasetamol; tidak terdaftar |
22 | Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule | BKO klorfeniramin maleat; tidak terdaftar |
23 | Nofat | BKO sibutramin HCl; NIE fiktif |
24 | Tawon POM | BKO kafein, meloksikam, dan deksametason; NIE fiktif |
25 | Wantong POM | BKO meloksikam dan deksametason; NIE fiktif |
26 | Samuraten POM | BKO parasetamol; NIE fiktif |
27 | Shen Ling Asam Urat POM | BKO parasetamol; NIE fiktif |
28 | Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi | BKO parasetamol dan natrium diklofenak; tidak terdaftar |
29 | Day's Slim Pelangsing | BKO kafein; tidak terdaftar |
30 | Vitamin Gemuk By E Skin | BKO siproheptadin HCl; tidak terdaftar |
31 | Moringa Rosabella | Tidak memenuhi syarat ALT, AKK, dan Escherichia coli |
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers tersebut.
Masyarakat juga diminta mewaspadai klaim berlebihan, seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, atau “gemuk instan”.
Sebelum membeli obat bahan alam atau suplemen kesehatan, masyarakat dianjurkan menerapkan Cek KLIK, yaitu:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
Sumber: Siaran Pers BPOM