Buat Bondet, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Tragedi ledakan bom ikan (bondet) yang merenggut nyawa Irfan Widarto, 26 tahun, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo pada 25 Januari 2025 silam, tidak membuat warga desa setempat jera. Terbukti, belum genap setahun, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menciduk seorang warga Desa tersebut atas dugaan membuat bondet di rumahnya.
"Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di rumah pria berinisial I, usia 26 tahun," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Sabtu, 27 September 2025.
Atas laporan warga setempat, polisi akhirnya menangkap I di rumahnya. Selain mengamankan I, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh bondet siap pakai, tiga botol bekas minuman berisi bubuk mesiu, satu ketapel, dan sebuah ponsel.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku membuat bondet untuk dijual dengan harga bervariasi, tergantung ukuran. Terduga pelaku juga mengaku, sebagian bondet buatannya untuk dipakai sendiri yakni, sebagai alat berjaga-jaga dari tindak kriminal.
"Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan terkait siapa saja yang membeli bondet tersebut,β ungkap Iptu Zaenal.
Dalam perkembangannya, terduga pelaku juga diketahui terlibat kasus narkoba. Polisi masih mendalami keterlibatan dan barang bukti dalam kasus tersebut. Yang jelas, seluruh barang bukti bondet dan bubuk mesiu telah diperiksa dan disita oleh Tim Jihandak Gegana Sat Brimob Polda Jatim. Bahan peledak itu nanti akan diteliti untuk mengetahui kandungan zat-zatnya.
Terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya, hingga 10 tahun penjara,β pungkas Iptu Zaenal.
Advertisement