Dewi Soekarno Didenda Rp 3,03 Miliar Pecat Dua Karyawan
Pengadilan buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda terhadap Dewi Soekarno, istri Presiden ke-1 RI, Soekarno. Perempuan bernama asli Naoko Nemoto itu dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar. Demikian pemberitaan Friday Digital.
Masalahnya Dewi Soekarno memutus hubungan kerja atau PHK dua orang karyawannya. Gugatan itu bermula pada 2021 saat kedua orang karyawan menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19.
Saat itu, Dewi Soekarno baru pulang dari Indonesia. Ia menghadiri pemakaman putranya, Fritz di Indonesia, 3 Februari 2021. Penolakan dua karyawan itu membuat perempuan berusia 84 tahun itu marah, sehingga melakukan PHK.
Tak terima dipecat, dua karyawan itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi Soekarno pada Maret 2022. Hasil gugatan itu memutuskan pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan.
Kantor dari Dewi Sukarno disebut harus membayar gaji dari kedua karyawannya secara gabungan sejak tahun 2021 sampai 2024. Ditambah biaya lembur yang belum dibayarkan dengan total Rp 3,03 miliar.
Sebagai informasi, Ratna Sari Dewi Soekarno merupakan istri keenam Soekarno. Dewi menikah dengan Soekarno pada 1962. Keduanya memiliki anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno.