DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Bersiap Hadapi Berlakunya Mandatory Spending Belanja Pegawai
Belanja pegawai menjadi anggaran yang paling dominan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Angkanya mencapai 39 persen dari total APBD tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Banyuwangi. Eksekutifpun diminta melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, kondisi ini tidak hanya terjadi di Banyuwangi tetapi juga di hampir seluruh daerah.
"Tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi, persoalan belanja pegawai yang melampaui mandatory spending sebesar 30 persen dari APBD terjadi diseluruh daerah se Indonesia," katanya, Selasa, 14 April 2026.
Meskipun batas maksimal mandatory spending untuk belanja pegawai secara formal baru diberlakukan pada 2027, DPRD berharap Pemkab Banyuwangi seharusnya mulai melakukan penyesuaian sejak tahun 2026 ini. Agar postur APBD ke depan lebih sehat dan tidak terbebani belanja pegawai.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, pembatasan belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Secara aturan, mandatory spending berlaku nanti di 2027, berarti tahun 2026 ini menjadi waktu yang penting untuk menyiasati agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan sampai 30 persen," katanya.
Pemkab Banyuwangi juga bisa melakukan penyesuaian anggaran belanja pegawai secara bertahap sesuai ketentuan yaitu dengan melakukan optimalisasi penataan sumber daya manusia (SDM) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Melakukan Analisa jabatan, OPD yang kelebihan SDM bisa dialihkan ke OPD yang kekurangan tenaga khususnya pada sektor pelayanan publik,“ terangnya.
Pemkab juga harus menghitung jumlah pegawai yang purnatugas (pensiun) hingga lima tahun ke depan.
”Pemkab harus mengendalikan pengadaan pegawai. Lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,“ jelasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, Pemkab juga bisa mengalihkan tugas-tugas administrasi ke dalam sistem digital. Ini bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebutuhan anggaran lembur atau honorarium tambahan.
"Pemetaan kebutuhan dan penataan SDM bisa menjadi cara utama menekan belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja,“ ujarnya.