DPRD Blora Soroti Dampak Pabrik PT Pentawira
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, menyoroti operasional pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha Sakti yang berada di Jalan Nasional Cepu-Blora, Desa Jiken, Kecamatan Jiken. Selain itu, juga persoalan perizinan perusahaan yang diduga belum lengkap.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Blora, Mukhlisin, harapan awal dengan berdirinya pabrik di Blora adalah dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, terutama bagi masyarakat di sekitar pabrik yang terdampak langsung. Namun, hingga saat ini, dampak tersebut dinilai belum terlalu terasa.
"Memang harapan kami dengan adanya berdirinya pabrik di Blora, harapannya kan bisa mengentaskan pengangguran dan kemiskinan. Cuma saat ini, belum terlalu berdampak kepada masyarakat," ujar Mukhlisin.
Lebih lanjut, Mukhlisin mengungkapkan kesulitan komunikasi dengan pihak PT Pentawira, terutama terkait masalah perizinan.
"Sampai saat ini kita itu berkomunikasi dengan Pentawira itu susahnya minta ampun. Susah sekali," tegasnya.
Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mendapatkan informasi bahwa perizinan Pentawira belum lengkap. Upaya untuk membantu penyelesaian perizinan di Semarang juga terkendala. Meskipun DPRD telah mencoba membantu penyelesaian perizinan di Semarang, pihak Pentawira dinilai kurang responsif.
Perizinan yang belum lengkap ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait potensi kerugian bagi Pemerintah dan warga Blora, terutama dalam hal pemungutan pajak.
"Ya kita juga melihatlah mereka juga sudah trial dan error, sudah ada mesin yang berproduksi dan barangnya itu juga sudah dikirim ke luar daerah, namun izin belum lengkap," ujarnya.
Mukhlisin mempertanyakan bagaimana pungutan pajak dapat dilakukan, karena persoalan perizinan yang belum lengkap. Dikatakannya, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, warga dan pemerintah Blora yang akan dirugikan. Dia berencana untuk kembali berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi.
Lebih lanjut, pihaknya berharap PT Pentawira Agraha Sakti dapat menjadi investor yang baik dan taat aturan. "Kita itu butuh investor. Tetapi ya investor yang baik, investor yang mentaati aturan," kata Muhlisin.
Ia mendesak agar pihak perusahaan bersedia duduk bersama dengan warga sekitar dan DPRD Blora untuk mencari solusi bersama. Namun, ia menekankan agar perwakilan yang hadir bukan hanya staf lokal yang tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan. Ia menegaskan, selama ini kesulitan terbesar adalah bertemu dengan pihak manajemen inti perusahaan.
"Harapan kami ya dari pimpinan PT Pentawira itu bisa hadir, duduk bareng gitu loh. Dicarikan solusinya, permasalahannya. Selama ini kita masih kesulitan untuk bertemu dengan manajemen," tutup Muhlisin.
Sebagaimana diketahui, Pabrik pengolahan batu kapur milik PT Pentawira Agraha Sakti didemo warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, pada Jumat, 14 November 2025. Sekitar ratusan warga turut melakukan aksi damai di halaman pabrik yang diduga ilegal tersebut.
Selain berorasi warga membentangkan beberapa spanduk besar yang berisi tuntutan mereka. Spanduk tersebut bertuliskan, “Aksi Damai–Tanpa Anarki! Kami hanya ingin izin jelas, lingkungan aman, dan warga sejahtera".
Selain perizinan, warga juga menyoroti dampak operasional pabrik terhadap lingkungan sekitar. “Tolak operasional tanpa izin & kajian dampak lingkungan. Lingkungan bersih, warga sehat!” tulisan salah satu spanduk.
Tidak hanya tentang lingkungan, warga juga menuntut kesempatan kerja yang merata bagi masyarakat lokal. “Buka kesempatan kerja untuk warga lokal secara transparan! Kerja untuk rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” tampak tulisan pada spanduk yang dibentangkan warga.
Advertisement