Gaji ke-13 dan 14 Dihapus atau Lanjut?
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya, untuk mengefisiensikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Setelah instruksi itu, ramai di media sosial soal penghapusan gaji ke-13 dan 14. Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima aparatur sipil negara (ASN), dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdiannya.
Sedangkan gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah ke ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 2025 untuk ASN masih dalam pembahasan.
Apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut? Hal ini akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB Rini Widyantini) sampaikan, itu melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," ujar Averrouce dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.
Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Advertisement