Hari Raya Imlek 2026: 44 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus dari Ditjenpas
Sebanyak 44 warga binaan pemeluk Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Imlek 2026. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
βNegara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,β ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rincian Remisi Imlek 2026
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian:
11 orang mendapat remisi 15 hari
25 orang mendapat remisi 1 bulan
3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
4 orang mendapat remisi 2 bulan
Sementara itu, 1 orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
Agus menegaskan, pemberian remisi dan PMP dilakukan secara selektif serta objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
Menurutnya, remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi khusus Imlek 2026 ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Advertisement