HTI Jatim Sempat Tolak Komentari Perppu Pembubaran Ormas
Surabaya: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kabarnya segera diterbitkan hari ini, Rabu (12/7).
Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menanggapi hal itu Humas HTI Jawa Timur Rif'an belum mau memberikan komentarnya. "Sebaiknya kita tunggu sampai pemerintah benar-benar mengumumkan Perppu yang dimaksud," ujarnya saat dihubungi, pada Rabu (12/7).
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, sendiri usai bertemu Presiden Jokowi, menyampaikan Perppu akan dibacakan Oleh Menkopolhukam Wiranto. (frd)
Iklan