Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Malang Raya Ngopibareng

Kasus KDRT Bisa Diselesaikan di Rumah ‘Restorative Justice’

Hukum dan Kriminalitas
Kajari Kota Probolinggo, Hartono (kanan) membantu melepas rompi tahanan yang dikenakan Tomy Angga Kusuma. (Foto: Ikhsan Mahmudi/Ngopibareng.id)
Probolinggo restorative justice KDRT
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas