Kerugian Status Gunung Agung Capai Rp 2 Triliun
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, menjabarkan kerugian ekonomi akibat status awas Gunung Agung sejak ditetapkan pada 22 September 2017 hingga hari ini atau selama 34 hari diperkirakan sekitar Rp1,5 hingga Rp2 triliun.
Perkiraan kerugian paling besar ialah di sektor perbankan, yaitu adanya kredit macet dari masyarakat yang terdampak bencana mencapai Rp1,05 triliun.
"Kerugian di sektor pariwisata diperkirakan Rp264 miliar. Perkiraan kerugian dari hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp204,5 miliar," kata Sutopo, Kamis 26 Oktober 2017.
Selain itu kerugian dari sektor pertanian, peternakan dan kerajinan diperkirakan Rp100 miliar. Dan perkiraan kerugian akibat berhentinya aktivitas pembangunan, pertambangan dan kerugian di sektor lainnya mencapai Rp200 miliar hingga Rp500 miliar.
Hingga saat ini Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status awas pada Gunung Agung. Kendati demikian data kegempaan Gunung Agung dilaporkan terus menurun.
Hingga saat ini terdapat 134.500 jiwa pengungsi yang berada di 390 titik tersebar di sembilan kabupaten-kota di Provinsi Bali. Namun, Sutopo menerangkan masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan berbahaya Gunung Agung (3142 mdpl).
"Ada ribuan masyarakat yang kembali ke tempat asalnya di zona merah. Ada yang hanya saat siang, ada yang tinggal di rumah," kata Sutopo.
Kawasan berbahaya ditetapkan berada dalam radius 9 hingga 12 kilometer dari kawah Gunung Agung. Hingga saat ini tidak ada laporan dari kerusakan bangunan karena memang belum ada letusan dari Gunung Agung.
Status awas Gunung Agung, kata Sutopo, merupakan status awas terlama yang ditetapkan pada gunung berapi di Indonesia yakni selama 34 hari namun belum terjadi letusan sekalipun. (nta)