KPK Kecewa dengan Putusan Praperadilan Setya Novanto
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung angkat bicara atas dikabulkannya Β praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.
Diketahui dalam putusan praperadilan yang dibacakan Jumat, 29 September 2017 sore, hakim memutuskan memenangkan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, melalui pesan singkatnya.
Meski kecewa, Laode M Syarif mengatakan secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut βterkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menerapkan tersangka tidak sah, diungkapkan Laode M Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.
"KPK memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Laode.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," lanjutnya.
Laode M Syarif menambahkan pihaknya meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP ini.
Bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsiβ. (kuy)
Advertisement