KPK Kembali Periksa Setya Novanto Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin 13 November 2017, besok.
Akan tetapi, pemeriksaan Novanto itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebab, meski sudah menahan ASS, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Minggu, 12 November 2017. Bahkan, Febri menegaskan sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu.
βIya benar, sebagai saksi ASS, bukan tersangka,β kata Febri.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengamini. Akan tetapi, pihaknya masih mempelajari pemanggilan itu. Ia juga masih belum memastikan apakah kliennya itu akan memenuhi pemanggilan KPK atau tidak.
βMasih kita pelajari. Apa langkah yang akan kita ambil nanti kami beritahukan ke publi hari Senin (besok),β bebernya
Sebelumnya, Novanto juga mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 30 Oktober dan 6 November lalu. Saat itu, ia beralasan tak datang karena harus melaksanakan tugas sebagai anggota DPR.
Fredrich bersikukuh, pemanggilan Novanto itu harus mendapat izin lebih dulu dari Presiden Joko Widodo.
Ia mendasarkan pada UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) dimana seorang anggota dewan memiliki hak imunitas. Selai itu ada UU MD3 pasal 225 ayat (5).
βYang menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden,β tekan dia.
Sebelumnya, KPK resmi menyatakan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kali kedua usai melakukan penyelidikan baru terkait kasus itu.
Hasilnya, KPK kemudian kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut sejumlah pasal menjadi dasar hukum penetapan lagi Novanto sebagai tersangka.
βSN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP,β beber Saut, Jumat, 10 November 2107. (kuy)
Advertisement