Love Scam Wajah Baru Kejahatan Romantis Dunia Digital
Salah satu yang mnarik dalam film Balas Budi adalah berkisah tentang maraknya love scamming. Kejahatan ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi yang memudahkan manusia saling terhubung ternyata juga membuka ruang dengan berinteraksi yang begitu dekat.Β
Modus dari love sacmming adalah dengan membangun hubungan romantis palsu melalui platform daring. Selanjutnya adalah memanfaatkan kepercayaan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial. Fenomena yang dahulu dianggap kasus sepele kini berkembang serius di Indonesia dan menimbulkan dampak psikologis serta kerugian ekonomi yang besar.
Love scam pada dasarnya memadukan unsur tipu daya, rekayasa identitas, serta manipulasi emosi. Pelaku biasanya membangun kedekatan dengan menyamar sebagai pribadi menarik. Hal tersebujt terlihat dalam penampilan fisik maupun latar belakang profesi. Bahkan seringkali dengan menggunakan foto curian dan identitas palsu. Ketika hubungan emosional mulai terbentuk, pelaku akan mengarahkan interaksi pada permintaan uang, cerita sedih, atau situasi darurat yang membuat korban merasa memiliki kewajiban moral untuk membantu.Β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa lebih dari 2.267 warga Indonesia telah menjadi korban penipuan daring pada 2025, termasuk kasus love scamming ini. Apa yang terjadi menandakanΒ betapa seriusnya ancaman kejahatan ini.
Secara umum, love scam dapat dikenali dari sejumlah pola yang berjalan berulang. Pelaku biasanya mempercepat hubungan dengan menyatakan cinta dalam waktu sangat singkat, seolah kedekatan emosional sudah terbangun begitu mendalam. Mereka juga cenderung menolak permintaan panggilan video atau pertemuan langsung, dengan berbagai alasan yang dibuat untuk menjaga identitas palsu tetap aman.
Pada tahap berikutnya, pelaku mulai memunculkan berbagai alasan yang menuntut bantuan finansial, biasanya dibalut cerita sedih atau tragedi personal yang dirancang untuk menyentuh empati korban. Tidak jarang pula pelaku meminta korban untuk menjaga hubungan ini sebagai rahasia dari keluarga atau teman dekat, sehingga korban semakin terisolasi dan mudah dimanipulasi.
Dampak dari love scam tidak hanya berhenti pada kerugian materi yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Banyak korban yang mengalami trauma emosional, seperti depresi, kecemasan berkepanjangan, serta hilangnya rasa percaya terhadap orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bahkan mencatat bahwa sejumlah korban mengalami PTSD atau stres pascatrauma yang membutuhkan pendampingan psikologis jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa love scam bukan sekadar tindakan penipuan finansial, tetapi juga bentuk kekerasan emosional yang kompleks.
Melansir laman marinews.mahkamahagung.go.id di Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku sekaligus melindungi korban. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, menyediakan payung hukum bagi kasus-kasus yang melibatkan manipulasi emosional, eksploitasi seksual, atau ancaman berbasis elektronik.
Dalam banyak kasus love scam, pelaku tidak hanya meminta uang tetapi juga memaksa korban memberikan konten pribadi yang kemudian dijadikan alat pemerasan. Tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai kekerasan seksual psikis, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis media elektronik. Selain UU TPKS, korban juga dapat menempuh jalur hukum melalui UU ITE terkait penipuan daring, UU Perlindungan Konsumen, serta ketentuan penipuan dalam KUHP.
Setiap korban love scam memiliki hak hukum yang wajib dilindungi oleh negara. Mereka berhak melapor kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan fisik maupun psikologis. Negara juga menjamin hak korban untuk memperoleh restitusi atau pengembalian kerugian yang diderita selama proses kejahatan berlangsung. Selain itu, korban berhak memperoleh bantuan hukum baik dari advokat pribadi maupun lembaga bantuan hukum negara. Dalam kasus tertentu, identitas korban dapat dirahasiakan untuk menjaga privasi dan mencegah terjadinya stigma sosial.
Berbagai lembaga turut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap korban love scam. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki kewenangan menyediakan perlindungan dan pendampingan hukum. Komnas Perempuan memberikan advokasi khusus bagi korban perempuan, sementara KemenPPPA menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi. Di sisi lain, OJK terus memperingatkan masyarakat mengenai berbagai modus penipuan keuangan serta meningkatkan literasi digital untuk mencegah korban baru bermunculan.
Akan tetapi penegakan hukum terhadap love scam menghadapi tantangan besar. Pembuktian unsur penipuan kerap sulit dilakukan karena hubungan yang terbentuk tampak sebagai interaksi sukarela. Pelaku sering beroperasi dari luar negeri sehingga proses pelacakan dan penangkapan menjadi sangat kompleks. Banyak korban yang enggan melapor karena rasa malu atau takut mendapat stigma. Di sisi lain, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur love scam sebagai jenis kejahatan tersendiri. Trauma psikologis yang dialami korban juga kerap menghambat mereka dalam menempuh jalur hukum.
Melihat berbagai tantangan tersebut, sejumlah rekomendasi perlu dipertimbangkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban. Pemerintah perlu mengharmonisasikan regulasi yang ada, mulai dari UU TPKS, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen, agar tercipta kerangka hukum yang lebih komprehensif. Pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan penegak hukum, psikolog, dan lembaga perlindungan dapat mempercepat penanganan kasus-kasus love scam.
Edukasi literasi digital bagi masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan, termasuk peningkatan keamanan platform kencan melalui verifikasi identitas dan mekanisme pelaporan cepat. Perlindungan terhadap korban love scam di Indonesia memerlukan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga sisi sosial, psikologis, dan teknologi.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement