Tragis, Nenek Lumpuh di Jember Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
Nenek Lasmi, 83 tahun, warga Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Jember tewas terbakar, Kamis, 07 Agustus 2025 pukul 20.30 WIB. Dia tak bisa menyelamatkan diri saat rumahnya terbakar, karena kondisi lumpuh.
Kapolsek Balung, AKP Agus Sutriyono mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah yang terbuat dari kayu dan anyaman bambu. Dia tetap bertahan di rumah tersebut, meskipun berkali-kali dibujuk anaknya agar tinggal bersama mereka.
Karena tak pernah mau diajak pergi oleh anaknya, akhirnya anaknya datang ke rumah korban setiap hari untuk mengantarkan makanan.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban memiliki kebiasaan membakar obat nyamuk. Kondisinya yang lumpuh, dia tetap beraktivitas dengan cara ngesot.
Pada Kamis, 07 Agustus 2025 pukul 20.30 WIB, diduga kuat korban melakukan aktivitas seperti biasa, membakar obat nyamuk. Namun, kali ini korban diduga terjatuh sehingga obat nyamuk yang sudah dibakar mengenai barang mudah terbakar.
Dalam sekejap muncul kepulan asap. Kepulan asap dan api itu awalnya diketahui penjual gorengan bernama Riyadi. Riyadi langsung berteriak meminta tolong warga yang lain.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi sambil membawa wadah berisi air. Warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, mamun gagal.
Beberapa menit kemudian, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi. Mereka melakukan pemadaman sampai api benar-benar padam.
Selanjutnya, setelah dinilai aman, petugas menerobos masuk ke dalam rumah. Petugas menemukan korban di dalam kamar dalam kondisi meninggal dunia, dengan kondisi luka bakar 100 persen.
“Ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tadi malam. Korban yang tidak bisa berjalan ditemukan di kamar dalam kondisi meninggal dengan luka bakar 100 persen,” katanya, Sabtu, 08 Agustus 2025.
Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Puskesmas terdekat. Selanjutnya jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Dari pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah. Keluarga korban menyatakan menerima dengan menandatangani surat pernyataan,” pungkasnya.