Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam perkara dugaan korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023-2024. Selain pidana badan, Dedy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp504.478.050.
Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, dengan anggota Samhadi dan Agus Kasiyanto, menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu, 15 Juli 2026, Dedy dijatuhi pidana penjara enam tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp504.478.050.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tak hanya Dedy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya. Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Sugeng Raharjo divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp127.800.200 subsider satu tahun penjara.
Sementara Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dan uang pengganti Rp485.658.550 subsider lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk pengembangan penyidikan perkara lainnya.
Amar putusan itu menjadi sinyal bahwa proses hukum kasus Sosraperda belum berhenti pada lima terdakwa yang telah divonis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh amar putusan tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang disebut dan memiliki keterkaitan dalam perkara akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkapnya," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengatakan terdapat perintah dalam putusan yang harus dilaksanakan penyidik. Pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
"Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Untuk penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," kata Ivan.