Pemprov Jatim Ubah Jadwal WFH ASN Setiap Jumat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan melanjutkan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari Jumat dimulai Juni 2026. Dengan kebijakan ini, jadwal tersebut resmi berubah dari sebelumnya dilakukan setiap hari Rabu.
Perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan berdasar hasil evaluasi usai pemberlakuan yang telah berjalan dua bulan sejak April lalu. Sekaligus menyinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Mei 2026.
Kebijakan ini tetap dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam rangka melakukan evisiensi energi dan anggaran akibat konflik yang terus terjadi di Timur Tengah. Di mana, konflik tersebut menyebabkan timbulnya gejolak ekonomi di dunia.
Meski WFH diberlakukan, Khofifah menegaskan, ada pengecualian bagi beberapa dinas yang berkaitan langsung layanan publik tetap melakukan work from office (WFO) 100 persen.
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.
Untuk itu, ia menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
βTermasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,β jelasnya.
Selama pelaksanaannya, pemprov terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
Khofifah juga mengingatkan, pegawai yang melakukan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
Para ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada kepala OPD melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan.
Pada saat pelaksanaan WFH ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.
Advertisement