Perempuan dalam Hukum Kesehatan Internasional
Prof Dr Aktieva Tri Tjitrawati, SH, M.Hum
(Guru Besar bidang Hukum Kesehatan dan Lingkungan Internasional)
Perempuan memiliki posisi unik, baik dalam perspektif sosial maupun legal. Perempuan menempati posisi sebagai individu, anak, pasangan, ibu ataupun sebagai bagian dari unit sosial kemasyarakatan. Stigma sebagai makhluk yang lemah menyebabkan perempuan seringkali tidak dianggap sebagai subjek yang memiliki harkat dan martabat, melainkan hanya sebagai objek yang bisa digunakan sebagai komoditi atau pemenuh kebutuhan dari kaum laki-laki dan masyarakat.Β Hukum HAM Internasional karenanya berupaya menempatkan perempuan dalam posisi yang semestinya, sebagai makhluk Tuhan yang juga layak dihormati hak-haknya.
Risiko Kesehatan Para Puan
Di bidang kesehatan, perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus dengan permasalahan-permasalahan khusus pula.Β Di banyak negara belum berkembang yang masih kuat paham patrilinealnya, bayi dan anak-anak perempuan sejak lahir sudah diperlakukan secara diskriminatif. Susu, makanan bergizi, perhatian dan pendidikan lebih diutamakan bagi anak laki-laki dibandingkan anak perempuan.Β Seringkali anak perempuan dibiarkan kelaparan atau tidak diberikan pengobatan yang memadai, terlebih jika orangtua dihadapkan pada pilihan siapa yang harus diselamatkan lebih dahulu.
Setelah akil balig, anak perempuan segera dikawinkan untuk mengurangi beban orang tua di samping untuk dipertukarkan dengan mahar perkawinan.Β Karena dianggap telah dibeli, keluarga suami boleh memperlakukan anak perempuan sekehendak hati.Β Kematian anak-anak perempuan yang diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya banyak terjadi di masyarakat miskin India. Perkawinan dini, gizi buruk dan kemiskinan seringkali berkorelasi dengan masalah kesehatan reproduksi perempuan. Tingginya penyakit kanker serviks ditengarai diakibatkan belum siapnya organ reproduksi pada anak-anak yang dinikahkan sebelum cukup usia.
Ketika perempuan telah dewasa dan bekerja, ancaman-ancaman belumΒ berakhir.Β Industrialisasi mendorong kaum perempuan bekerja di sektor ini,Β para perempuan terpaksa bekerja di tempat yang tidak sesuai dan mengancam kesehatannya akibat alat-alat kerja yang tidak sesuai dengan kodratnya. Ancaman ini masih ditambah lagi dengan ancaman kekerasan seksual dari teman kerja atau atasan. Ancaman yang sama bisa juga dilakukan oleh pasangan atau orang-orang terdekat di kalangan keluarga.
Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial
Bagi seorang pemikir hukum, Roscoe Pound, hukum bisa digunakan sebagai sarana pengubah sosial, dan seharusnya bisa pula digunakan sebagai sarana untuk memperkuat perlindungan hak-hak kesehatan perempuan.Β Dalam hukum internasional, upaya perlindungan hak atas kesehatan perempuan bersisian dengan upaya menjadikan hak atas kesehatan sebagai bagian dari HAM.
Hukum HAM internasional melalui The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) memberikan landasan perlindungan HAM kaum perempuan, termasuk kesehatan. Berkenaan dengan kesehatan perempuan pula, World Health Organization (WHO) mengeluarkan serangkaian rekomendasi bagi negara anggotanya yang ditujukan untuk perlindungan kesehatan perempuan. Antara lain, mempromosikan kesetaraan gender, mengatasi kekerasan terhadap perempuan, dan memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk layanan kesehatan reproduksi.Β Berbagai instrumen hukum internasional tersebut mewajibkan negara melaksanakan di dalam hukum nasional melalui dua cara, yaitu melaksanakan kewajiban untuk tidak mengabaikan hak perempuan atas akses terhadap sarana kesehatan dasar, serta menyediakan sarana perlindungan kesehatan tersebut sebaik-baiknya.
Hambatan-hambatan Pencapaian
Berbagai upaya dilakukan dalam level internasional untuk memperjuangkan hak perempuan atas akses kesehatan responsif gender. Namun, upaya ini seringkali kurang berhasil ketika dilaksanakan dalam hukum nasional negara-negara.Β Ketentuan hukum HAM internasional umumnya berupa soft-law yang kurang memberikan kewajiban hukum yang kuat kepada negara untuk menaatinya.Β Terlebih lagi, negara-negara seringkali gagal mengartikulasikan apa dimaknai sebagai hak atas kesehatan perempuan.
Masalah tersebut sangat kental dengan isu-isu politik, agama dan budaya yang kontroversial, khususnya ketika dikaitkan denganΒ hak-hak reproduksi, kawin paksa dan akses terhadap alat-alat kontrasepsi.Β Politisi akan menahan diri dari upaya pembentukan hukum mengenai perbaikan hak-hak reproduksi perempuan jika hal tersebut akan bertentangan dengan pandangan pemimpin agama berpengaruh.Β Padahal, kegagalan negara merumuskan ketentuan-ketentuan hukumΒ mengenai hak atas reproduksi dengan baik, misalnya, bisa menyebabkan banyaknya tindakan aborsi ilegal yang semakin membahayakan kesehatan dan nyawa perempuan.Β
Fakta di atas menunjukkan bahwa hambatan utama dalam upaya perlindungan hak kesehatan perempuan ada di proses internalisasi kebijakan dan hukum kesehatan internasional ke dalam hukum nasional.Β Hal ini berkaitan dengan persoalan fundamental dalam hukum kesehatan internasional yang masih sangat berperspektif Westphalian. Sebuah pandangan yang terlalu mengagungkan kedaulatan negara dan melupakan tujuan utama pembentukan hukum internasional, yaitu mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia.
Pendekatan Humanity
Sebenarnya kebutuhan dasar perempuan di seluruh dunia ini sama, khususnya jika berkenaan denganΒ hak-hak reproduktifnya. Hukum internasional berusaha memberikan standar perlakuan yang dapat digunakan sebagai panduan bagi negara untuk memberikan hak ini, namun faktor-faktor politik, agama dan budayalah yang menyebabkan negara-negara memberikan hak dasar tersebut secara berbeda-beda. Keleluasaan negara ini dimungkinkan karena sampai saat ini hukum kesehatan internasional masih menggunakan pendekatan Westphalian.Β Β
Pendekatan Westphalian fokus pada kedaulatan dan kepentingan nasional negara-negara, sehingga seringkali norma-norma perlindungan hak kesehatan perempuan tidak bisa diimplementasikan dengan baik oleh negara karena dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya.Β Penulis menawarkan pendekatan humanity sebagai alternatif.Β Pendekatan humanity berfokus pada kepentingan individu-individu atau seluruh umat manusia, bukan pada kepentingan negara.Β Melalui pendekatan ini, pembentukan norma perlindungan hak kesehatan perempuan tidak lagi didasarkan pada bagaimana negara-negara mengartikulasikan hak-hak perempuan dalam konteks perempuan sebagai warganya, namun harus ditempatkan dalam konteks perempuan sebagai individu khas dan bagian dari umat manusia yang memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati.
Advertisement