Sekdaprov Jatim Minta Izin Pemanfaatan Hutan Dilakukan Secara Benar
Surabaya: Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi meminta kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) untuk ditinjau ulang. Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), menurutnya harus dilakukan dengan benar.
Sukardi menilai izin pemanfaatan hutan tersebut dapat mengakibatkan konflik antara Lembaha Masyarakat Desa Hutan dengan masyarakat yang baru mendapatkan izin.
“Hal ini terjadi, karena pencetusnya diteliti dan dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi. Untuk itu, semua permasalahan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan secara damai, karena pencetusnya dipelajari secara menyeluruh dan terkoordinasi termasuk sosial, budayanya,” ujar Akhmad Sukardi saat menerima Audiensi Komite I DPD RI di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Rabu 18 Oktober 2017.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowan mengatakan, reforma agraria saat ini dipandang sebagai keadilan hak rakyat atas tanah menjadi isu yang selalu dilontarkan para kandidat calon presiden di Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, sampai saat ini isue tersebut hanya merupakan sebuah angan-angan yang sangat sulit untuk dijangkau.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dirinya menyampaikan, enam strategi antara lain lewat penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kepastian hukum dan legalisasi hak TORA serta pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi TORA. Disamping itu juga melakukan strategi pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat, dan kelembagaan reformasi agraria Pusat dan Daerah.
“Tetapi pada kenyataannya sampai saat ini di tahun 2017 legislasi dan redistribusi lahan baru mencapai lima ribu hektar. Oleh karena itu Komite I DPD RI mengadakan kunker ke Jawa Timur dengan agenda membahas permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria,” katanya. (ris)