Selundupkan BBM Bersubsidi, Lima Tersangka Dibekuk
Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Polisi pun membekuk lima tersangka dari empat lokasi berbeda, Senin, 4 Mei 2026 sore.
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.
βDari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,β ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.
Modus operandi yang digunakan pelaku, kata kapolres, membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda,. Mereka kemudian memindahkan BBM itu ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
βIni jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,β tegas AKBP Rico.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Advertisement