Shalat Harus Menghadap Persis ke Baitullah? Ini Penjelasannya
Selama ini, ada masalah soal tepatnya arah kiblat di masjid. Karena ketika membangun kurang tepat, bahkan karena pergeseran letak posisi Kaโbah, seiring perubahan waktu. โUstadz, apakah setiap Muslim yang shalat harus menghadap persis ke Baitullah ituโ?
Demikian pertanyaan Taufikurahman, warga Tambak Mayor Surabaya pada ngopibareng.id.
โJumhur atau mayoritas ulama bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya umat Islam dalam menunaikan sembahyang. Artinya, mengabaikan urusan ini berpotensi merusak keabsahan shalat secara keseluruhan. Sebagaimana pula mengabaikan menutup aurat masuknya waktu shalat, atau kesucian dari hadats kecil dan besar.โ
Itulah di antara penjelasan Ustadz Mahbib Khoiron. Berikut keterangan lengkapnya:
Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah istilah โmenghadap kiblatโ di sini dimaknai menghadap persis ke bangunan fisik Kaโbah (โainul kaโbah) atau sekadar arahnya (jihatul kaโbah)?
Menghadap persis ke bangunan fisik Kaโbah tentu mudah bagi orang-orang yang berada di Masjidil Haram dan sekitarnya. Tapi tidak demikian bagi orang-orang yang berada di luar Arab Saudi. Butuh pengetahuan khusus atau peralatan tertentu untuk bisa pada kesimpulan telah benar-benar persis menghadap bangunan Kaโbah.
Kecuali Imam Sayfiโi, mayoritas madzhab fiqih berpandangan bahwa umat Islam cukup menghadap arah kiblat (jihah)โtidak harus persis ke bangunan Kaโbah. Namun, ulama dari kalangan madzhab Syafiโi, Abdurrahman Baโalawi, dalam Bughyah al-Mustarsyidin berpendapat boleh sekadar menghadap arah Kaโbah (jihatul kaโbah) bila seseorang tidak mengetahui tanda-tanda letak geografis persis Kaโbah.
ู
ูุญูููู ุงููุฅูููุชูููุงุกู ุจูุงููุฌููููุฉู ุนูููู ุงูููููููู ุจููู ุนูููุฏู ุนูุฏูู
ู ุงููุนูููู
ู ุจูุฃูุฏููููุฉู ุงููุนููููู ุฅูุฐู ุงููููุงุฏูุฑู ุนูููู ุงููุนููููู ุฅููู ููุฑูุถู ุญูุตููููููู ุจูุงููุฅูุฌูุชูููุงุฏู ูุงู ููุฌูุฒููููู ุงุณูุชูููุจูุงูู ุงููุฌููููุฉู ููุทูุนูุง ููู
ูุง ุญูู
ููู ุงููููุงุฆููููููู ุจูุงููุฌููููุฉู ุฐููููู ุฅููุงูู ููููููููู
ู ุฑูุฃูููุง ุฃูููู ุงุณูุชูููุจูุงูู ุงููุนููููู ุจูุงููุฅูุฌูุชูููุงุฏู ู
ูุชูุนูุฐููุฑู.
โCukup menghadap arah (Kaโbah ke barat saja, misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda keberadaan bentuk fisik Kaโbah (aโinul Kaโbah). Orang yang mampu mengetahui Kaโbah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah Kaโbah melainkan mereka memandang bahwa menghadap Kaโbah dengan berijtihad itu sulit dilakukan. (Abdurrahman Baโalawi, Bughyah al-Mustarsyidin [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)], h. 39-40)
Kesimpulan ini juga pernah dilontarkan dalam keputusan Muktamar ke-9 Nahdlatul Ulama di Banyuwangi pada tahun 1934. Dengan demikian, ada toleransi bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan untuk sampai pada arah persis ke bangunan Kaโbah. Ia cukup menentukan posisi menghadap arah kiblat yang diyakini sambil berniat menghadap kiblat (mustaqbilal qiblati) ketika memulai shalat.
Dalam konteks zaman sekarang, perkembangan teknologi sangat membantu untuk menentukan arah kiblat, bahkan pada titik koordinat keberadaan Kaโbah yang akurat. Berbagai fasilitas seperti GPS, kompas, theodolit, dan sejumlah aplikasi di android seyogianya dimanfaatkan untuk usaha pencarian posisi kiblat yang tepat. Dengan berbagai kemudahan ini, keterbatasan pengetahuan untuk mengetahui posisi Kaโbah bisa diminimalisasi. Wallahu aโlam. (adi)
Advertisement