SPPG Wajib Miliki Sertifikat Kelayakan
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, tegas memberikan batas waktu hingga akhir Oktober bagi 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi untuk segera memenuhi persyaratan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat halal.
Jika tidak terpenuhi, SPPG tersebut akan ditutup sementara mulai November mendatang. βNanti akan saya tutup sementara jika di bulan November masih ada SPPG yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,β tegas Sri Setyorini, yang akrab disapa Bude Rini.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Blora.
Diketahui, Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Blora mengundang puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di Kabupaten Blora ke ruang pertemuan Setda Blora, Rabu 1 Oktober 2025.
Perempuan yang juga Wakil Bupati ini menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menegaskan kewajiban pemenuhan persyaratan legal dan memberikan kesempatan waktu bagi SPPG agar dapat segera melengkapinya.
Hingga saat ini, baru satu SPPG milik BGN yang telah memenuhi persyaratan. Menurut Sri Setyorini, sosialisasi persyaratan dari Korwil belum maksimal hingga saat ini.
βDari awal MBG memang cepat dijalankan. Yang penting berdiri dulu dan berjalan, setelah satgas terbentuk kita pelajari dan minta semua SPPG untuk memenuhi persyaratan,β ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora mencatat 29 SPPG telah mendaftarkan diri untuk pelatihan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi penjamah makanan.
Namun, baru 10 SPPG yang telah mengikuti pelatihan karena keterbatasan SDM di Dinkesda, sehingga para peserta harus mengantri untuk mendapat pelatihan.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan SPPG di Blora dapat memberikan pelayanan makanan yang aman dan sehat sesuai standar yang berlaku.
Advertisement