Bukan Carok, Polisi Tetapkan BD Tersangka Penganiayaan Warga Kalisat Jember hingga Tewas
Kasus penganiayaan yang menewaskan Sumarsono, warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Pelaku berinisial BD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Kalisat. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kronologi dan motif kejadian.
βUntuk kejadian kemarin sudah dilanjutkan oleh Polsek Kalisat. Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan juga dilakukan penahanan,β kata Iptu Dwi Sugiyanto, Rabu, 28 Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan carok sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat. Menurutnya, kejadian itu merupakan penganiayaan spontan, bukan perkelahian satu lawan satu.
βKejadian itu bukan carok. Memang terjadi perkelahian, tapi bukan satu lawan satu. Awalnya korban sedang membersihkan halaman rumah, menyapu halaman depan, kemudian didatangi oleh tersangka,β jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu oleh sengketa lama terkait wangkit atau batas tanah antara korban dan tersangka. Permasalahan tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan membuat hubungan keduanya tidak harmonis.
βPemicunya berdasarkan hasil penyelidikan sementara adalah masalah wangkit atau batas tanah antara korban dengan tersangka. Itu sudah lama, hubungan keduanya memang sudah tidak baik, meskipun masih ada hubungan saudara,β ungkapnya.
Terkait kabar yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemicu lain, seperti persoalan genteng rumah, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
βInformasi soal pemicu lain masih kami dalami. Untuk sementara, modus yang kami dapatkan masih sebatas itu,β tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka BD dijerat Pasal 467 ayat (3) KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pasal tersebut dikenakan karena tindakan penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.
βPasal yang dikenakan Pasal 467 ayat (3) KUHP yang baru dengan ancaman sembilan tahun penjara, karena akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,β tegasnya.
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya perencanaan dalam kejadian tersebut.
βBelum ada dugaan yang mengarah ke perencanaan. Dari kejadian itu, niat awalnya diduga hanya melukai, namun akibatnya menyebabkan seseorang meninggal dunia,β pungkasnya.
Advertisement